Wewenang bidan menurut IBI:
- Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan
dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal
kepada setiap ibu hamil / bersalin, nifas dan bayi baru lahir ( 0 – 28
hari ) agar penanganan atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat
dilakukan secara cepat dan tepat waktu
- Dalam
menjalankan kewenangan yang diberikan bidan harus :
- Melaksanakan
tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
- Memiliki
keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
- Mematuhi dan
melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
- Bertanggung
jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan
mengutamakan keselamatan yang diberikan ibu dan bayi atau janin
- Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja puteri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan masa antara kehamilan ( periode interval )