1.
Standar
Menurut ISO Standar adalah kesepakatan – kesepakatan yang telah didokumentasikan yang didalamnya
terdiri antara lain mengenai spesifikasi – spesifikasi teknis atau kriteria –
kriteria yang akurat yang gunakan sebagai peraturan petunjuk atau definisi
tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan
yang telah dinyatakan. Menurut KBBI standar
adalah pembakuan atau ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Standar
juga bisa diartikan sebagai pedoman, patokan atau tolak ukur yang ditetapkan.
Dalam program
penjaminan mutu, semua kegiatan harus mengacu kepada standar
yang telah ditetapkan sebelumnya agar
mutu tetap terjamin. Sedangkan untuk
memandu para pelaksana program agar tetap berpedoman pada standar yang telah
ditetapkan dalam penjaminan
mutu maka
disusunlah protokol. Protokol adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun
secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam
mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Makin dipatuhi protokol tersebut, makin
tercapai standar yang telah ditetapkan.
Secara
umum standar mutu pelayanan kebidanan
dapat dibedakan menjadi 2, yaitu
:
a.
Standar Persyaratan
Minimal
Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang
harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
bermutu. Standar persyaratan minimal terdiri dari :
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan
kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
Standar masukan:
a. Jenis Tenaga
Generalis (pelaksana), spesialistik ( pengelola),
konsultan.
b. Fasilitas
Fasilitas yang mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai
standar, yakni : peralatan dan tempat
c. Kebijakan
Protap
Petunjuk
pelaksanaan
Standar ketenagaan (standard of personnel ) adalah standar masukan yang merujuk pada
tenaga pelaksana. Sedangkan yang dimaksud dengan standar sarana (standard of facilities) adalah
standar masukan yang merujuk pada sarana. standar masukan
haruslah selalu ditetapkan agar pelyanan
kesehatan yang bermutu dapat terjamin.
2) Standar
lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan
yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu
yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim
manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana. Standar lingkungan yakni :
a) Kebersihan
b) Proses kerja
c) Tata letak
d) Kedisiplinan
e) keramahan.
Biasanya standar lingkungan disebut dengan standar
organisasi dan manajemen (standard
organization and management). Untuk menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan juga harus ditetapkan
3)
Standar
Proses
Dalam
standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan
untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis dan non
medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat
ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses. Standar proses
yaitu:
a.
Proses asuhan (S.O.A.P)
b.
Standar praktik professional
c.
Kode etik
Penilaian baik tidaknya suatu mutu pelayanan
kesehatan dapat ditentukan oleh kesesuaian tindakan
dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar
proses. Standar proses tersebut disebut juga dengan nama
standar tindakan (standar of conduct).
b.
Standar Penampilan Minimal
Standar
penampilan (standar of
performance) disebut juga dengan standar keluaran karena merujuk pada
unsur keluaran. Standar penampilan minimal merujuk pada
penampilan layanan kesehatan yang masih dapat diterima. Hasil akhir
dari pelayanan kesehatan yang diberikan disebut dengan standar keluaran. Standar
keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasil atau gagal.
Keluaran (outcome) adalah apa yang
diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan yang
diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur.
Penampilan ada 2 macam:
Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam
batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran. Untuk dapat
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar, yaitu standar masukan, lingkungan, proses dan keluaran perlu
dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan
penyimpangan perlu segera dievaluasi dan diperbaiki.
2.
Indikator
Untuk mengetahui tercapai tidaknya suatu standar yang telah ditetapkan,maka perlukan indikator (tolok ukur). Bila sesuatu yang diukur tersebut semakin sesuai dengan indikator,maka semakin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan. Sesuai dengan jenis standar yang terdapat dalam program menjaga mutu, maka indikator tersebut dapat dibedakan menjadi :
Untuk mengetahui tercapai tidaknya suatu standar yang telah ditetapkan,maka perlukan indikator (tolok ukur). Bila sesuatu yang diukur tersebut semakin sesuai dengan indikator,maka semakin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan. Sesuai dengan jenis standar yang terdapat dalam program menjaga mutu, maka indikator tersebut dapat dibedakan menjadi :
a) Indikator persyaratan minimal
Merupakan
tolak ukur untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan
kesehatan (penyebab).Apabila hasil pengukuran berada di bawah
indikator yang telah ditetapkan pasti akan besar pengaruhnya terhadap mutu
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
b) indikator penampilan minimal
Merupakan
tolak ukur untuk mengetahui mutu pelayanan kesehatan (akibat). Apabila
hasil pengukuran terhadap standar penampilan berada di bawah indikator keluaran
maka berarti
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan tersebut dapat dikatakan tidak
bermutu.
3.
Bentuk
program menjaga mutu
Program menjaga mutu dapat dibedakanmenjadi tiga jenis :
a) Program
Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan dari pada standar proses.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan, di antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification), akreditasi (Accreditation).
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan dari pada standar proses.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan, di antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification), akreditasi (Accreditation).
b) Program
menjaga mutu konkuren (Concurent quality assurance)
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses.
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses.
c)
Program Menjaga Mutu Restrospektif
(Retrospective Quality Assurance)
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
review, survei klien dan lain-lain.
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
review, survei klien dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Ikatan Bidan Indonesia.2001.Standar Pelayanan Kebidanan.Jakarta:Pengurus Pusat IBI.
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar dalam http://www.sumbarsehat.com/2012/07/standar-pelayanan-kebidanan-dasar.html diunduh 17 Maret 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar