Jumat, 25 April 2014

STANDAR PERSYARATAN DAN PENAMPILAN MINIMAL KEBIDANAN



1.      Standar
       Menurut ISO Standar adalah kesepakatan – kesepakatan yang telah didokumentasikan yang didalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi – spesifikasi teknis atau kriteria – kriteria yang akurat yang gunakan sebagai peraturan petunjuk atau definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Menurut KBBI standar  adalah pembakuan atau ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Standar juga bisa diartikan sebagai pedoman, patokan atau tolak ukur yang ditetapkan.
       Dalam program penjaminan mutu, semua kegiatan harus mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya agar mutu tetap terjamin. Sedangkan untuk memandu para pelaksana program agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan dalam penjaminan mutu maka disusunlah protokol. Protokol  adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Makin dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah ditetapkan.
Secara umum standar  mutu pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.         Standar Persyaratan Minimal
Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan minimal terdiri dari :

1)    Standar Masukan
            Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal). Standar masukan:
a.       Jenis Tenaga
Generalis (pelaksana), spesialistik ( pengelola), konsultan.

b.      Fasilitas
Fasilitas yang mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standar, yakni : peralatan dan tempat
c.       Kebijakan
         Protap
         Petunjuk pelaksanaan
Standar ketenagaan (standard of personnel ) adalah  standar masukan yang merujuk pada tenaga pelaksana. Sedangkan yang dimaksud dengan  standar sarana (standard of facilities) adalah  standar masukan yang  merujuk pada sarana. standar masukan haruslah selalu ditetapkan agar pelyanan kesehatan yang bermutu dapat terjamin.
2)      Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana. Standar lingkungan yakni :
a)      Kebersihan
b)      Proses kerja
c)      Tata letak
d)     Kedisiplinan
e)      keramahan.
Biasanya standar lingkungan disebut dengan standar organisasi dan manajemen (standard organization and management). Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan  juga harus ditetapkan
3)      Standar Proses
        Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses. Standar proses yaitu:
a.       Proses asuhan (S.O.A.P)
b.      Standar praktik professional
c.       Kode etik
Penilaian baik tidaknya suatu mutu pelayanan kesehatan dapat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar proses. Standar proses tersebut disebut juga dengan nama standar tindakan (standar of conduct).

b.       Standar Penampilan Minimal
         Standar penampilan (standar of performance) disebut juga dengan standar keluaran karena merujuk pada unsur keluaran. Standar penampilan minimal merujuk pada penampilan layanan kesehatan yang masih dapat diterima. Hasil akhir dari pelayanan kesehatan yang diberikan disebut dengan standar keluaran. Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasil atau gagal. Keluaran (outcome) adalah apa yang diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan yang diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur.
     Penampilan ada 2 macam:
             Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
                Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar, yaitu standar masukan, lingkungan, proses dan keluaran perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera dievaluasi dan diperbaiki.

2.      Indikator
Untuk
mengetahui tercapai tidaknya suatu standar yang telah ditetapkan,maka perlukan indikator (tolok ukur). Bila sesuatu yang diukur tersebut semakin sesuai dengan indikator,maka semakin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan. Sesuai dengan jenis standar yang terdapat dalam program menjaga mutu, maka indikator tersebut dapat  dibedakan menjadi :
a)      Indikator persyaratan minimal
Merupakan tolak ukur untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan (penyebab).Apabila hasil pengukuran berada di bawah indikator yang telah ditetapkan pasti akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
b)      indikator penampilan minimal
Merupakan tolak ukur untuk mengetahui mutu pelayanan kesehatan (akibat). Apabila hasil pengukuran terhadap standar penampilan berada di bawah indikator keluaran  maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan tersebut dapat dikatakan tidak bermutu.

3.      Bentuk program menjaga mutu
Program menjaga mutu dapat dibedakanmenjadi tiga jenis :
a)      Program Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan  dari pada standar proses.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan, di antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification), akreditasi (Accreditation).
b)     Program menjaga mutu konkuren (Concurent quality assurance)
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses
.
c)      Program Menjaga Mutu Restrospektif (Retrospective Quality Assurance)
merupakan program menjaga mutu yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
review, survei klien dan lain-lain.



Daftar Pustaka
Ikatan Bidan Indonesia.2001.Standar Pelayanan Kebidanan.Jakarta:Pengurus Pusat IBI.
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar dalam http://www.sumbarsehat.com/2012/07/standar-pelayanan-kebidanan-dasar.html diunduh 17 Maret 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar