Jumat, 13 Juni 2014

STANDAR PERSYARATAN DAN PENAMPILAN MINIMAL KEBIDANAN


A. Standar Persyaratan Minimal
    Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan minimal terdiri dari :

a. Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu terdiri dari :
1.  jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana
2.  Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana
3.  Jumlah dana (modal)
Jika standar masukan merujuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan (standard of personnel). Sedangkan jika standar masukan merujuk pada sarana dikenal dengan nama standar sarana (standard of facilities). Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar masukan tersebut haruslah dapat ditetapkan.
b. Standar Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
1.     Garis-garis besar kebijakan (policy)
2.     Pola organisasi (organization)
3.     Sistem manajemen (management) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
      Standar lingkungan ini populer dengan sebutan standar organisasi dan manajemen (standard organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan harus ditetapkan.
c. Standar Proses
      Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, semua kegiatan tenaga kesehatan ditujukan pada profesi dan interaksi profesional dengan pasiennya. Proses merupakan apa dan bagaimana kegiatan profesional itu, dalam proses mencakup :
1.     Penilaian terhadap pasien
2.     Penegakan diagnosa
3.     Rencana pengobatan
4.     Indikasi tindakan
5.     Pengobatan, penanganan jika ada komplikasi
            Makin patuh tentang profesional kepada standar (of good practice) maka   makin     meningkat mutu pelayanan kesehatan.
     Standar proses terdiri dari :
a.     Tindakan medis
b.     Tindakan non medis
Standar proses dikenal dengan nama standar tindakan (standar of conduct). Karena baik tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar proses.
B.     Standar Penampilan Minimal
Standar penampilan minimal merujuk pada penampilan layanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini, karena merujuk pada unsur keluaran, disebut  dengan nama standar keluaran, atau populer dengan sebutan standar penampilan (standar of performance). Standar keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari layanan kesehatan. Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasi atau gagal. Keluaran (outcome) adalah apa yang diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan yang diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur. Standar keluaran berupa :
a.         Penampilan Aspek Medis
             Yang menunjuk pada penerapan aspek medis pelayanan kesehatan adalah   sebagai berikut:
1.     Terkait pada kode etik profesi
2.     Standar pelayanan profesi : dengan meningkatnya mutu maka akan meningkatkan kepuasan  klien. Contoh:
a.     Meningkatnya angka kesembuhan penyakit yang di derita
b.     Sedikitnya efek samping yang dialami
c.      Menurunkan angka Kematian
d.     Meningkatkan angka kepuasan
b.       Penampilan Aspek Non Medis
       Yang menunjuk pada penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan yaitu terkait dengan kode etik profesi/standar profesi dalam hal non medis. Contoh:
a.     Pengetahuan klien yaitu makin meningkat pengetahuan akan pelayanan kesehatan  yang diselenggarakan akan meningkatkan mutu
b.     Makin tinngi Kemantapan klien
c.      Makin tinggi Kepuasan
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan standar keluaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar