A. Definisi
Standar Pelayanan Kebidanan
(SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu
dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar
pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem
pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka
mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Standar
pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Standar pelayanan berguna
dalam penerapan norma tingkat kinerja
yang diperlukan
untuk mencapai hasil yang diinginkan
2. Melindungi masyarakat
3. Sebagai
pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
4.Untuk
menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam
menjalankan praktek sehari-hari.
5. Sebagai dasar
untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan
dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
B. Format Standar Pelayanan
Kebidanan
Dalam membahas
tiap standar pelayanan kebidanan digunakan format bahasan sebagai berikut:
1. Tujuan
merupakan tujuan standar
2. Pernyataan
standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan
yang dilakukan, dengan penjelasan tingkat kompetensi yang diharapkan.
3. Hasil yang akan
dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan
dalam bentuk yang dapat diatur.
4. Perasyarat yang
diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar
pelaksana pelayanan dapat menerapkan standar.
5. Proses yang
berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk
penerapan standar (Depkes RI, 2001:2).
C. Dasar hukum penerapan SPK adalah:
1. Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
Menurut
Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah
mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga
kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta
persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Standar profesi tenaga kesehatan adalah
pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesinya secara baik.
Hak tenaga
kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan
profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
2. Pertemuan
Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun
1995 tentang SPK
Pada pertemuan
ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap
ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar
aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar
Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian
di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan
pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.
3. Pertemuan
Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
Bidan sebagai
tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan
seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada
yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
4. Keputusan
Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek
bidan.
Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM
pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat
memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai
kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi
pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga
bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni
dan Asmar, 2005:29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar