Wewenang bidan menurut IBI:
- Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan
dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal
kepada setiap ibu hamil / bersalin, nifas dan bayi baru lahir ( 0 – 28
hari ) agar penanganan atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat
dilakukan secara cepat dan tepat waktu
- Dalam
menjalankan kewenangan yang diberikan bidan harus :
- Melaksanakan
tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
- Memiliki
keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
- Mematuhi dan
melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
- Bertanggung
jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan
mengutamakan keselamatan yang diberikan ibu dan bayi atau janin
- Pelayanan
kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah
termasuk remaja puteri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui
dan masa antara kehamilan ( periode interval )
- Pelayanan
kepada wanita dalam masa pra nikah meliputi konseling untuk remaja puteri,
konseling persiapan pra nikah dan pemeriksaaan fisik yang dilakukan
menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini untuk
memepersiapakan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar
mengetahui kesehatan reproduksi sehingga dapat berperilaku reprodukasi
sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.
- Pelayanan
kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi
pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian
khusus diberikan kepada masa sekitar persalinan karena kebanyakan kematian
ibu dan bayi terjadi pada masa tersebut.
- Pelayanan
kesehatan pada anak diberikan pada masa bayi ( khususnya bayi baru lahir )
balita dan anak pra sekolah.
- Dalam
melaksanakan pertolongan persalinan bidan dapat memberikan uterotonika.
- Pelayanan
dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah
kelainan ginekologik ringan seperti keputihan dan penundaan haid.
Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat
pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter atau tindak lanjut
pengobatan sesuai advis dokter.
- Pelayanan
kesehatan pada anak meliputi :
- Pelayanan
neonatal essential dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit
meliputi :
i.
Pertolongan persalinan yang atraumatik,
bersih dan aman
ii.
Menjaga tubuh bayi agar tetap hangat
dengan kontak dini
iii.
Membersihkan jalan nafas,
mempertahankan bayi bernafas spontan
iv.
Pemberian ASI dini 30 menit setelah
persalinan
v.
Mencegah infeksi pada bayi baru lahir
antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi
dan ASI ekslusif
- Pemeriksaan
dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan 0-28 hari
- Penyuluhan
pada ibu tentang pemberian ASI ekslusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan
makanan pendamping untuk bayi di atas 6 bulan
- Pemantauan
tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak
melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita
- Pemberian
obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan
obat-obatan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar